Minggu, 15 November 2009

Pendidikan Lingkungan Hidup di Semua Generasi

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung. Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukan lingkungan. Manusia sebagai penguasa lingkungan hidup di bumi berperan besar dalam menentukan kelestarian lingkungan hidup. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang berakal budi mampu merubah wajah dunia dari pola kehidupan sederhana sampai ke bentuk kehidupan modern seperti sekarang ini. Namun sayang, seringkali apa yang dilakukan manusia tidak diimbangi dengan pemikiran akan masa depan kehidupan generasi berikutnya. Banyak kemajuan yang diraih oleh manusia membawa dampak buruk terhadap kelangsungan lingkungan hidup.

Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) bagi sekolah-sekolah dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang akhir-akhir ini terasa semakin parah. Kerusakan lingkungan baik di dalam maupun di luar kawasan hutan mengakibatkan terjadinya bencana di mana-mana seperti banjir, longsor, kekeringan, dan menurunya tingkat kesuburan tanah. Sebab utama dari kerusakan hutan dan lahan ini adalah ulah manusia yang mengeksploitasi alam secara berlebihan baik dengan alasan untuk kebutuhan hidup, ekonomi, maupun pembangunan.

Melalui upaya pembelajaran ini diharapkan akan tumbuh perasaan cinta lingkungan pada diri anak-anak yang selanjutnya diharapkan akan menjadi suatu kebutuhan dalam hidupnya. Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) adalah sebuah upaya merubah mind set, menanamkan perilaku ramah lingkungan dan menciptakan budaya yang berakar pada tradisi kearifan terhadap lingkungan. Melalui Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH) dimaksudkan untuk menumbuhkembangkan minat serta rasa cinta terhadap pohon dan lingkungan alam sekitarnya.

  1. Rumusan Masalah

Rumusan masalah dalam makalah ini antara lain:

  1. Apakah yang dimaksud dengan pendidikan lingkungan hidup?

  2. Bagaimana visi dan misi pendidikan lingkungan yang harus dikembangkan?

  3. Bagaimana tujuan, sasaran, dan ruang lingkup kebijakan pendidikan lingkungan hidup?

  4. Apa landasan kebijakan pendidikan lingkungan hidup?

  5. Bagaimana dengan kebijakan umum yang berkaitan dengan pendidikan lingkungan hidup?

  6. Bagaimana strategi pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup?

  1. Tujuan Penulisan

  1. Memahami pengertian pendidikan lingkungan hidup

  2. Mengetahui visi dan misi pendidikan lingkungan yang harus dikembangkan

  3. Mengetahui tujuan, sasaran, dan ruang lingkup kebijakan pendidikan lingkungan hidup

  4. Mengetahui landasan kebijakan pendidikan lingkungan hidup

  5. Mengetahui kebijakan umum yang berkaitan dengan pendidikan lingkungan hidup

  6. Mengetahui strategi pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup







BAB II

PEMBAHASAN

  1. PENGERTIAN PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP

Pendidikan lingkungan hidup adalah upaya mengubah perilaku dan sikap yang dilakukan oleh berbagai pihak atau elemen masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai lingkungan dan isu permasalahan lingkungan yang pada akhirnya dapat menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pelestarian dan keselamatan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.

Pendidikan Lingkungan hidup dibagi tiga, yaitu formal, non formal, dan informal.

  1. Pendidikan lingkungan hidup formal adalah kegiatan pendidikan di bidang lingkungan hidup yang diselenggarakan melalui sekolah, terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi dan dilakukan secara terstruktur dan berjenjang dengan metode pendekatan kurikulum yang terintegrasi maupun kurikulum yang monolitik (tersendiri).

  2. Pendidikan lingkungan hidup nonformal adalah kegiatan pendidikan di bidang lingkungan hidup yang dilakukan di luar sekolah yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang (misalnya pelatihan AMDAL, ISO 14000, PPNS).

  3. Pendidikan lingkungan hidup informal adalah kegiatan pendidikan di bidang lingkungan hidup yang dilakukan di luar sekolah dan dilaksanakan tidak terstruktur maupun tidak berjenjang.

B. VISI DAN MISI

1. Visi

Visi pendidikan lingkungan hidup yaitu: Terwujudnya manusia Indonesia yang memiliki pengetahuan, kesadaran dan keterampilan untuk berperan aktif dalam melestarikan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

Pada hakikatnya visi ini bertitik tolak dari latar belakang permasalahan pendidikan lingkungan hidup yang ada selama ini dan sejalan dengan filosofi pembangunan berkelanjutan yang menekankan bahwa pembangunan harus dapat memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat generasi saat ini tanpa mengurangi potensi pemenuhan aspirasi dan kebutuhan generasi mendatang serta melestarikan dan mempertahankan fungsi lingkungan dan daya dukung ekosistem.

2. Misi

Untuk dapat mewujudkan visi tersebut di atas, maka ditetapkan misi yang harus dilaksanakan, yaitu:

  1. Mengembangkan kebijakan pendidikan nasional yang berparadigma lingkungan hidup;

  2. Mengembangkan kapasitas kelembagaan pendidikan lingkungan hidup di pusat dan daerah;

  3. Meningkatkan akses informasi pendidikan lingkungan hidup secara merata;

  4. Meningkatkan sinergi antar pelaku pendidikan lingkungan hidup.

C. TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP KEBIJAKAN

        1. Tujuan

Mendorong dan memberikan kesempatan kepada masyarakat memperoleh pengetahuan, keterampilan dan sikap yang pada akhirnya dapat menumbuhkan kepedulian, komitmen untuk melindungi, memperbaiki serta memanfaatkan lingkungan hidup secara bijaksana, turut menciptakan pola perilaku baru yang bersahabat dengan lingkungan hidup, mengembangkan etika lingkungan hidup dan memperbaiki kualitas hidup.

Sesuai dengan tujuan pendidikan lingkungan hidup, maka disusunlah kebijakan pendidikan lingkungan hidup di Indonesia yang bertujuan untuk menciptakan iklim yang mendorong semua pihak berperan dalam pengembangan pendidikan lingkungan hidup untuk pelestarian lingkungan hidup.

    1. a.

  1. Sasaran

Sasaran kebijakan pendidikan lingkungan hidup adalah:

1. Terlaksananya pendidikan lingkungan hidup di lapangan sehingga dapat tercipta kepedulian dan komitmen masyarakat dalam turut melindungi, melestarikan dan meningkatkan kualitas lingkungan lingkungan hidup;

2. Diarahkan untuk seluruh kelompok masyarakat, baik di perdesaan dan perkotaan, tua dan muda, laki-laki dan perempuan di seluruh wilayah Indonesia sehingga tujuan pendidikan lingkungan hidup bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud dengan baik.

  1. Ruang Lingkup

Ruang lingkup kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup meliputi hal-hal sebagai berikut:

1. Pendidikan lingkungan hidup yang melalui jalur formal, nonformal dan jalur informal dilaksanakan oleh seluruh stakeholder.

2. Diarahkan kepada beberapa hal yang meliputi aspek: a) kelembagaan, b) SDM yang terkait dalam pelaku/pelaksana maupun objek pendidikan lingkungan hidup, c) sarana dan prasarana, d) pendanaan, e) materi, f) komunikasi dan informasi, g) peran serta masyarakat, dan h) metode pelaksanaan.

D. Landasan Kebijakan

Kebijakan pendidikan lingkungan hidup disusun berdasarkan:

  1. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;

  2. UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;

  3. UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

  4. UU No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional;

  5. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

  6. Keputusan Bersama Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1991 dan Nomor 38 Tahun 1991; tentang Peningkatan Pemasyarakatan Kependudukan dan Lingkungan Hidup Melalui Jalur Agama.

  7. Piagam Kerja Sama Menteri Negara Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/MENLH/8/1998 dan Nomor 119/1922/SJ tentang Kegiatan Akademik dan Non Akademik di Bidang Lingkungan Hidup;

  8. Memorandum Bersama antara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 0142/U/1996 dan Nomor KEP:89/MENLH/5/1996 tentang Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup;

  9. Naskah Kerja Sama antara Pusat Pengembangan Penataran Guru Teknologi Malang sebagai Pusat Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup Nasional untuk Sekolah Menengah Kejuruan dan Direktorat Pengembangan Kelembagaan/Pengembangan Sumber Daya Manusia Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 218/C19/TT/1996 dan Nomor B-1648/I/06/96 tentang Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup pada Sekolah Menengah Kejuruan.

  10. Komitmen-komitmen Internasional yang berkaitan dengan pendidikan lingkungan hidup.

E. Kebijakan Umum

Kebijakan umum pendidikan lingkungan hidup terdiri dari:

  1. Kelembagaan pendidikan lingkungan hidup menjadi wadah/sarana menciptakan perubahan perilaku manusia yang berbudaya lingkungan

Selama ini pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup di lapangan masih banyak mengahadapi berbagai hambatan. Salah satu hambatan yang dirasakan sangat krusial adalah belum optimalnya kelembagaan pendidikan lingkungan hidup di Indonesia sebagai wadah yang ideal dan efektif dalam mendorong keberhasilan pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup di lapangan. Kelembagaan pendidikan lingkungan hidup yang ideal dan efektif tersebut perlu memperhatikan berbagai aspek yang meliputi antara lain:

a. Adanya kebijakan pemerintah pusat, daerah dan komitmen seluruh stakeholder yang mendukung pengembangan pendidikan lingkungan hidup.

b. Adanya jejaring dan kerja sama antar lembaga pelaksana pendidikan lingkungan hidup

c. Adanya mekanisme kelembagaan yang jelas yang meliputi tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing pelaku pendidikan lingkungan hidup.

d. Adanya sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup

  1. Sumber daya manusia pendidikan lingkungan hidup yang berkualitas dan berbudaya lingkungan

Berhasil tidaknya pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup di lapangan ditentukan antara lain oleh kualitas dan kuantitas pelaku dan kelompok sasaran pendidikan lingkungan hidup. Dengan meningkatnya kualitas dan kuantitas pelaku pendidikan lingkungan hidup (misalnya: guru, pengajar, fasilitator) diharapkan akan menghasilkan sumber daya manusia yang berpengetahuan, berketerampilan, bersikap dan berperilaku serta mempunyai komitmen yang tinggi terhadap pelestarian fungsi lingkungan hidup di sekitarnya.

  1. Sarana dan prasarana pendidikan lingkungan hidup sesuai dengan kebutuhan

Agar proses belajar-mengajar dalam pendidikan lingkungan hidup dapat berjalan dengan baik, perlu didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai. Sarana dan prasarana tersebut meliputi antara lain: laboratorium, perpustakaan, ruang kelas, peralatan belajar-mengajar. Di samping itu, dalam melaksanakan pendidikan lingkungan hidup, alam dapat digunakan sebagai sarana pengetahuan.

  1. Pengalokasian dan pemanfaatan anggaran pendidikan lingkungan hidup yang efisien dan efektif

Penyelenggaraan pendidikan lingkungan hidup perlu didukung pendanaan yang memadai. Pendanaan dan pengalokasian anggaran bagi pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup tersebut sangat bergantung kepada komitmen pelaku pendidikan lingkungan hidup di semua tingkatan, baik pusat dan daerah. Agar pendidikan lingkungan hidup dapat dilaksanakan dengan baik perlu adanya keterlibatan semua pihak dalam pengalokasian anggaran yang proporsional dan penggunaan anggaran pendidikan lingkungan hidup yang efisien dan efektif.

  1. Materi pendidikan lingkungan hidup yang berwawasan pembangunan berkelanjutan, komprehensif dan aplikatif

Penyusunan materi pendidikan lingkungan hidup harus mengacu pada tujuan pendidikan lingkungan hidup dengan memperhatikan tahap perkembangan dan kebutuhan yang ada saat ini. Untuk itu, materi pendidikan lingkungan hidup perlu dipersiapkan secara matang dengan mengintegrasikan pengetahuan lingkungan yang berwawasan pembangunan berkelanjutan, dan disusun secara komprehensif, serta mudah diaplikasikan kepada seluruh kelompok sasaran.

  1. Informasi yang berkualitas dan mudah diakses sebagai dasar komunikasi yang efektif

Kualitas informasi tentang pendidikan lingkungan hidup perlu terus dibangun dan dijamin ketersediaannya agar setiap orang mudah mendapatkan informasi tersebut. Informasi yang berkualitas dapat digunakan untuk pelaksanaan komunikasi efektif antar pelaku dan kelompok sasaran serta bagi pengembangan pendidikan lingkungan hidup.

  1. Keterlibatan dan ketersediaan ruang bagi peran serta masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendidikan lingkungan hidup

Keterlibatan masyarakat diperlukan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pendidikan lingkungan hidup. Oleh karena itu, pelaku pendidikan lingkungan hidup perlu memberikan peran yang jelas bagi keterlibatan masyarakat tersebut.

  1. Metode pendidikan lingkungan hidup berbasis kompetensi

Metode pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup merupakan hal yang penting dan sangat berperan dalam menghasilkan proses pembelajaran yang berkualitas. Pengembangan metode pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup yang baik (berbasis kompetensi dan aplikatif), dapat meningkatkan kualitas pendidikan lingkungan hidup sehingga dapat mencapai sasaran yang diharapkan.

F. STRATEGI PELAKSANAAN

Strategi pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup merupakan penjabaran kebijakan umum yang tertuang dalam butir B di atas. Strategi ini memberikan kerangka umum untuk mewujudkan cita-cita pengembangan pendidikan lingkungan hidup di Indonesia, sehingga dapat diciptakan manusia Indonesia yang berpengetahuan, berketerampilam, bersikap dan mempunyai komitmen yang tinggi terhadap nasib lingkungan hidup kita serta dapat turut bertanggung jawab aktif dalam upaya pelestarian lingkungan hidup di sekitar kita.

Strategi-strategi ini saling berkait satu dengan lainnya, namun demikian hal ini tidak berarti strategi-strategi harus menjadi satu kesatuan yang berturutan, sehingga dalam pelaksanaan strategi tersebut tidak perlu dilaksanakan secara seri berdasarkan urutan strategi yang ada.

Strategi Pelaksanaan ini meliputi:

  1. Meningkatkan kapasitas kelembagaan pendidikan lingkungan hidup sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap dan kemampuan dalam pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup yang ditujukan untuk:

    1. mendorong pembentukan, penguatan dan pengembangan (revitalisasi) kapasitas kelembagaan PLH;

    2. mendorong tersusunnya kebijakan pendidikan lingkungan hidup di tingkat Pusat dan Daerah;

    3. memperkuat koordinasi dan jaringan kerja sama pelaku pendidikan lingkungan hidup;

    4. membangun komitmen bersama untuk PLH (termasuk komitmen pendanaan);

    5. Mendorong terbentuknya sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup.

  1. Meningkatkan kualitas dan kemampuan (kompetensi) SDM PLH, baik pelaku maupun kelompok sasaran pendidikan lingkungan hidup sedini mungkin melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif.

Mengembangkan kualitas SDM Masyarakat, yang meliputi guru, murid sekolah, aparatur pemerintah, para ulama serta seluruh lapisan masyarakat sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh harus dilakukan melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif. Upaya ini harus dilakukan oleh seluruh komponen bangsa sehingga generasi muda, subjek dan objek pendidikan lingkungan dapat berkembang secara optimal.

Selain itu, peningkatan kemampuan SDM di bidang lingkungan hidup dalam profesionalitas (kompetensi) tenaga pendidik, dan peningkatan kualitas masyarakat dan peningkatan kualitas SDM pada tingkat pengambil keputusan (birokrat) menjadi hal yang penting dilakukan juga dalam rangka pengembangan kebijakan pendidikan lingkungan hidup.

  1. Mengoptimalkan sarana dan prasarana pendidikan lingkungan hidup yang dapat mendukung terciptanya proses pembelajaran yang efisien dan efektif.

Dengan mengoptimalkan sarana dan prasarana pendidikan lingkungan hidup dapat mendukung terciptanya tempat yang menyenangkan untuk belajar, berprestasi, berkreasi dan berkomunikasi. Optimalisasi sarana dan prasarana ini dapat dilakukan dengan menggunakan perpustakaan, laboratorium, alat peraga, alam sekitar dan sarana lainnya sebagai sumber pengetahuan.

  1. Meningkatkan dan memanfaatkan anggaran pendidikan lingkungan hidup dan mendorong partisipasi publik serta meningkatkan kerja sama regional, internasional untuk penggalangan pendanaan PLH.

Meningkatkan pendanaan pendidikan lingkungan hidup khususnya anggaran pada instansi yang melaksanakan pendidikan lingkungan hidup yang memadai diharapkan dapat memacu perluasan dan pemerataan perolehan pendidikan khususnya pendidikan lingkungan hidup bagi seluruh rakyat Indonesia dan menuju terciptanya manusia Indonesia yang berkualitas. Saat ini anggaran pendidikan khususnya pendidikan lingkungan masih sangat minim, walaupun di dalam Amendemen UUD 1945, pagu anggaran pendidikan telah ditetapkan minimum sebesar 20% dari seluruh APBN.

Di samping itu, sumber pendanaan pendidikan lingkungan hidup dapat digalang dari masyarakat, baik lokal, regional maupun internasional.

  1. Menyiapkan dan menyediakan materi pendidikan lingkungan hidup yang berbasis kearifan tradisional dan isu lokal, modern serta global sesuai dengan kelompok sasaran PLH serta mengintegrasikan materi pendidikan lingkungan hidup ke dalam kurikulum lembaga pendidikan formal.

Penyusunan materi PLH harus mengacu pada tujuan pendidikan lingkungan hidup dengan memperhatikan tahap perkembangan dan kebutuhan yang ada saat ini. Untuk itu materi pendidikan lingkungan hidup yang berbasis kearifan tradisional dan isu lokal, modern serta global harus disesuaikan dengan kelompok sasaran PLH.

  1. Meningkatkan informasi yang berkualitas dan mudah diakses dengan mendorong pemanfaatan teknologi.

Dalam meningkatkan informasi yang berkualitas, pemanfaatan teknologi perlu terus diupayakan sehingga pengembangan pendidikan lingkungan dapat berhasil guna dan berdaya guna serta sekaligus dapat memberikan akses kepada masyarakat terhadap informasi tentang pendidikan lingkungan hidup.

  1. Mendorong ketersediaan ruang partisipasi bagi masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan lingkungan hidup.

Dalam meningkatkan peran serta masyarakat dibidang pendidikan lingkungan hidup meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan (Pasal 54, UU Sidiknas 2003) perlu terus digalakkan. Selain itu, penyediaan ruang bagi masyarakat untuk pastisipasi akan menjadi faktor pendukung dalam pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup.

  1. Mengembangkan metode pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup yang berbasis kompetensi dan partisipatif.

Metode pelaksanaan pendidikan lingkungan adalah hal yang sangat penting dan sangat berperan dalam menghasilkan proses pembelajaran yang berkualitas. Pengembangan metode pelaksanaan dalam pendidikan lingkungan hidup ditujukan pada pengembangan berbagai metode penyampaian pendidikan lingkungan hidup (antara lain melalui Joyful Learning Process) pada setiap jenjang pendidikan dan pengembangan berbagai metode partisipatif tentang pendidikan lingkungan hidup.































BAB III

PENUTUP

  1. KESIMPULAN

Penanaman pondasi pendidikan lingkungan sejak dini menjadi solusi utama yang harus dilakukan, agar generasi muda memiliki bekal pemahaman tentang lingkungan hidup yang kokoh. Pendidikan Lingkungan diharapkan mampu menjembatani dan mendidik manusia agar berperilaku bijak. Walhasil pendidikan lingkungan hidup yang menitikberatkan pada proses internalisasi nilai-nilai pelestarian lingkungan pada diri anak didik akan menjadi senjata yang cukup ampuh dalam memerangi aktivitas perusakan lingkungan. Pendidikan lingkungan hidup diharapkan juga akan menjadi pemicu terjadinya transformasi budaya menuju kultur masyarakat yang mempunyai corak kesholehan ekologis.

Dengan dirumuskan dan ditetapkannya kebijakan pendidikan lingkungan hidup ini, maka diharapkan akan dicapai hal-hal sebagai berikut:

  1. Terciptanya peningkatan kemampuan pelaku pendidikan dan peserta didik di bidang lingkungan hidup;

  2. Terciptanya iklim dan kondisi serta sarana/prasarana yang mendukung terlaksananya strategi pendidikan lingkungan hidup;

  3. Terciptanya komitmen dalam hal pengalokasian anggaran yang berkaitan dengan pendidikan lingkungan hidup;

  4. Tersedianya suatu acuan materi PLH dengan konsep berbasis kompetensi dan ekosistem;

  5. Terciptanya peningkatan peran serta masyarakat dalam pengembangan pendidikan lingkungan hidup di Indonesia.

  6. Terciptanya lingkungan hidup yang lebih kondusif karena kerusakan hidup dapat diatasi dengan adanya PLH





  1. SARAN

Pelaksanaan PLH hendaknya lebih diperhatikan dan ditingkatkan demi terjaganya kelestarian lingkungan hidup. Kekurangan-kekurangan dalam pelaksanaan PLH hendaknya segera dicari solusinya agar pelaksanaan PLH berjalan lancar. Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat hendaknya lebih ditingkatkan agar tujuan dari adanya PLH yaitu untuk mengurangi kerusakan lingkungan dapat mencapai kesuksesan.




























DAFTAR PUSTAKA


Suwarna, Timotius.2009. Bahan Ajar Geografi Lingkungan. Malang: IKIP

Malang


Kusuma, Afandi.2009. Linkungan Hidup, Kerusakan Lingkungan, Pengertian, Kerusakan Lingkungan dan Pelestarian (Online (http://afand.cybermq.com/post/detail/2405/linkungan-hidup-kerusakan-lingkungan-pengertian-kerusakan-lingkungan-dan-pelestarian-), diakses tanggal 25 Oktober 2009


Yunianto, B. Eko.2009. Peduli Sejak Usia Dini (Online(http://www.scribd.com/doc/19629116/PENDIDIKAN-LINGKUNGAN-HIDUP), diakses tanggal 25 Oktober 2009


Putri, Vincencia Septaviani Issera Sulistya.2009. Mendidik Generasi Muda dengan Pendidikan Lingkungan, (Online (http://walhi-jogja.or.id/index.php?option=com_contentHYPERLINK "http://walhi-jogja.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=56&Itemid=22"&HYPERLINK "http://walhi-jogja.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=56&Itemid=22"task=viewHYPERLINK "http://walhi-jogja.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=56&Itemid=22"&HYPERLINK "http://walhi-jogja.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=56&Itemid=22"id=56HYPERLINK "http://walhi-jogja.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=56&Itemid=22"&HYPERLINK "http://walhi-jogja.or.id/index.php?option=com_content&task=view&id=56&Itemid=22"Itemid=22), diakses tanggal 25 Oktober 2009








Tidak ada komentar:

Posting Komentar